Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, kemudian Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman, I Wayan Wirjana
![]() |
Ilustrasi persidangan |
Ada lima hakim yang telah ditunjuk untuk menangani persidangan itu.
Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, kemudian Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman, I Wayan Wirjana selaku hakim anggota. Siapa saja mereka?
Menurut humas PN Jakarta Utara, kelimanya adalah hakim yang memiliki jam terbang tinggi.
"Mereka hakim yang sudah punya jam terbang tinggi tentunya. Mereka itu juga luar biasa dan pernah menjadi kepala Pengadilan di daerah-daerah. Pokoknya kalau sudah masuk Ibukota sudah oke lah", kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, dikutip Liputan6.
Menurutnya, kelima hakim itu sudah tidak perlu diragukan lagi kemampuanya dalam memutus perkara.
Hasoloan meminta agar semua pihak memberi kesempatan kepada mereka agar fokus dalam menyidangkan kasus Ahok.
"Janganlah ada komentar-komentar dulu. Nanti biar hakim bekerja maksimal. Semua kan sudah melewati proses saat menunjuk hakim dalam persidangan", tambah Hasoloan.
"Sudah teruji. Yang jelas sudah tinggilah jam terbangnya. Independen jelas pasti", tegas Hasoloan lagi.
Persidangan kasus penistaan agama oleh terdakwa Ahok akan digelar di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lama di Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat.
Sebabnya, gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdapat di Jalan Sunter, RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, tengah dalam renovasi.
"Jadi saya tegaskan persidangan nanti akan berlangsung di gedung yang di jalan Gajah Mada", jelasnya. (Liputan6)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours
Note: only a member of this blog may post a comment.